SUARA INDONESIA MALANG

Sugi Nur Diciduk, Ini Tanggapan Kalangan NU Kabupaten Malang

- 24 October 2020 | 15:10 - Dibaca 4.05k kali
Peristiwa Daerah Sugi Nur Diciduk, Ini Tanggapan Kalangan NU Kabupaten Malang
Sugi Nur Diciduk Bareskrim Polri di Malang.

KABUPATEN MALANG - Berita Sugi Nur diciduk di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, dengan dugaan pencemaran nama baik NU menjadi viral. 

Atas adanya peristiwa tersebut, Ketua LPBI NU (Lembaga Penanggulangan Bencana & Perubahan Iklim NU) Rurid Rudianto, menyatakan hukum harus ditegakkan. 

"Sebetulnya kami tidak ingin memenjarakan orang. Namun karena dilakukan secara terus-menerus maka ini diduga ada unsur kesengajaan untuk merusak hubungan antar sesama, dan hukum harus ditegakkan. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai ulah satu atau dua orang ini, jadi merusak hubungan sesama manusia yang lebih luas sehingga terjadi konflik," tegas Rurid Rudianto, Sabtu (24/10/2020). 

Ditangkap di Pakis 

Sekilas informasi, Sugi Nur Raharja, ditangkap di Malang, Sabtu (24/10) dini hari oleh Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian, permusuhan bermuatan SARA dan penghinaan di sebuah rumah di Pakis, Kabupaten Malang pukul 00.00 WIB. 

Penangkapan tersebut, didasari unggahan akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

Pembelajaran Semua Pihak

Rurid menuturkan, kasus ini merupakan persolan hablum minannas yaitu hubungan antar manusia dengan manusia. 

Maka ia menyatakan agar semua pihak berkomunikasi dengan sopan santun berbasis kenyataan atau bukti-bukti yang sudah ada. 

Hal ini karena pihaknya ingin membina hubungan yang lebih baik, agar hubungan sesama manusia, semakin baik dan beradab.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semuanya. Kita capek berfikir hal-hal seperti itu. Monggo ini jadi pelajaran, baik untuk kita yang ada di internal NU, maupun yang eksternal NU," terang Rurid.  

Sementara itu, Ketua PAC Ansor Turen, Eko Harianto, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian.

"Berkenaan dengan penangkapan saudara Sugi Nur Raharja sesuai dengan berita yang beredar, kami mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polres Malang yang menurut kami telah bekerja sesuai prosedur," tutur Eko.

Eko menilai apa yang diungkapkan Sugi Nur berpotensi memecah belah bangsa. "Saya menilai apa yang disampaikan Sugi Nur Raharja dalam akun youtubenya sangat berpotensi memecah belah persatuan elemen bangsa, dan ini menjadi pelajaran bagi kita bersama agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media Informasi digital," papar Eko. 

Eko menjelaskan, menyampaikan pendapat pribadi itu tidak dilarang, tapi ketika sudah mengarah dan menjadi konsumsi publik, maka perlu ada batasan-batasan yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

"Menyampaikan pendapat pribadi itu tidak dilarang, tapi ketika sudah mengarah dan menjadi konsumsi publik, maka perlu ada batasan-batasan yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkas Eko. (Had)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya