SUARA INDONESIA MALANG

Sengketa Villa Grand Sekar Asri Malang, Ahli Waris Gugat BPN Soal Penerbitan SHGB PT Mahameru Property

Mohammad Sodiq - 05 May 2021 | 20:05 - Dibaca 3.98k kali
Peristiwa Daerah Sengketa Villa Grand Sekar Asri Malang, Ahli Waris Gugat BPN Soal Penerbitan SHGB PT Mahameru Property
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

MALANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang digugat oleh ahli waris almarhum Mulyo Hadi atau pemilik tanah.

Hal itu bermula dari sengketa PT. Mahameru Property selaku pengembang Perumahan Villa Grand Sekar Asri yang berlokasi di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan ahli waris.

Dalam sengketa itu, selain pihak perusahaan yang dinilai Wanprestasi dan notaris yang turut tergugat I, BPN Kabupaten Malang juga merupakan salah satu pihak yang turut tergugat II.

Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pemetaan (SP) BPN Kabupaten Malang, Bayu, memastikan pihaknya tidak menyalahi aturan dalam pengalihan letter C ke SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama perusahaan.

Menurut pemahaman Bayu sendiri, BPN dalam kasus ini tidak berhak menguji dokumen yang dimasukkan oleh PT. Mahameru Property dalam penerbitan SHGB. 

"Besar dugaan saya dokumen yang masuk ke BPN itu kan dinilai sudah benar. Tapi kan BPN tidak tahu kalau itu ada perjanjian dengan pihak-pihak lainnya. Itu bukan masalah, menurut saya sah-sah saja. Dalam gugatan ini kan bukan dalam rangka membenci BPN. Itu kan biasa, namanya juga institusi," kata Bayu saat dikonfirmasi media ini di ruangannya, Rabu (05/05/2021).

Bayu menjelaskan, jika pada pembuktian akhirnya nanti pada vonisnya terbukti penerbitan sertifikat tersebut bermasalah maka itu akan di follow up.

Ia juga menekankan, bahwa proses pengalihan lahan letter C ke SHGB harus melalui proses pelepasan ke tanah negara, baru pihak yang ingin menerbitkan SHGB mengajukan ke negara dengan melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan.

"Ini kan leter C atau hak adat, kalau validasi sertifikat, itu ya ranahnya BPN," ungkap Bayu.

Kata Bayu, intinya BPN sudah menerima berkas persyaratan yang ada dan mungkin yang perlu diperiksakan nanti adalah dokumen pelepasannya dari letter C ke negara dan pengajuan SHGB ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya