SUARA INDONESIA MALANG

Penasehat Hukum PT Mahameru Property Tegaskan Kliennya Tak Punya Utang kepada Ahli Waris

Damanhury Jab - 08 May 2021 | 13:05 - Dibaca 3.36k kali
Peristiwa Daerah Penasehat Hukum PT Mahameru Property Tegaskan Kliennya Tak Punya Utang kepada Ahli Waris
Penasehat Hukum PT. Mahameru Property Agus S. Sugianto (kanan).

MALANG - PT. Mahameru Property yang saat ini menjadi pengembang Perumahan Villa Grand Sekar Asri yang berlokasi di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang digugat ahli waris almarhum Mulyo Hadi atau pemilik tanah, akhirnya angkat bicara.

Gugatan yang berdasarkan informasi sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2021/PN Kpn ini dilayangkan lantaran pihak pengembang PT. Mahameru Property dinilai wanprestasi.

Penasehat Hukum PT. Mahameru Property Agus S. Sugianto mengatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan gugatan dari Pengadilan Negeri Kepanjen.

"Kami belum terima gugatan sehingga kami belum bisa menanggapi. Isi gugatannya saja kami tidak tahu. Namun, berdasarkan informasi dari Suara Indonesia sebelumnya, berkaitan dengan apa yang dituduhkan oleh pihak penggugat, klien kami tidak tahu menahu," kata Agus saat ditemui di kantornya, Sabtu (08/05/2021).

Dijelaskan Agus, kliennya adalah pembeli saham PT melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang ke 4 dan pembeliannya dari Mustari yang merupakan orang tua dari almarhum Mulyo Hadi sehingga dengan adanya gugatan ini kliennya juga tidak tahu ada perjanjian-perjanjian seperti apa.

"Kalau kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam pemberitaan itu (pemberitaan suaraindonesia.co.id) klien kami tidak tahu. Kalau ada perjanjian dengan pemilik PT yang lama maka kami tidak tahu," terang Agus.

Kata Agus, berkas RUPS jual-beli saham pada 2018 lalu semuanya saat ini ada dan telah dikantongi oleh kliennya, dimana berkas tersebut diterima dan ditandatangani langsung oleh Agus Purnomo dan Mustari.

Jual-beli saham tersebut juga telah diserahkan semua berkas secara resmi ke kliennya dan tidak ada keterangan bahwa ada piutang yang belum dilunasi.

"Yang jelas pada saat jual-beli saham, kita beli saham dan sertifikat atas nama PT seluas 2 hektar lebih. Tidak sampai 3 hektar. Sertifikat di kita hanya 2,3 hektar. Kita belinya langsung dari orang tuanya almarhum Mulyo Hadi. Kalau kita mau runtut dari akta pendiriannya sampai ini, ini jelas alurnya. Tapi nanti kita jawab dalam persidangan lah kalau yang itu," terang Agus.

Terkait adanya piutang pengembang sebelumnya sebanyak 10 miliar ke pihak penggugat, Pengacara yang berkantor di Ruko Mas Sawojajar nomor 25 ini mengaku bahwa pihaknya tidak tahu terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa piutang itu tidak ada.

Sementara itu, Notaris Erwin Suhardiman sebagai turut tergugat I juga mengaku belum menerima surat gugatan dari PN Kepanjen.

"Saya belum tahu kalau saya ikut digugat, saya masih di Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp beberapa waktu lalu.

Erwin juga mengaku tidak menangani soal sengketa Perumahan Villa Grand Sekar Asri, namun dirinya kenal dengan almarhum Mulyo Hadi.

"Kalau almarhum Mulyo Hadi setau saya Dau Residence. Kalau Villa Grand Sekar Asri enggak jadi saya yang menangani mas, kalau gak salah," ujar Erwin.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Damanhury Jab
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya