SUARA INDONESIA MALANG

133 Lembaga TK dan KB/PAUD di Pakis Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 25 August 2023 | 14:08 - Dibaca 668 kali
Advertorial 133 Lembaga TK dan KB/PAUD di Pakis Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke TK, KB/PAUD di Pakis, Kabupaten Malang, langsung daftar. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

MALANG, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 133 Lembaga Taman Kanak-kanak dan Kelompok Bermain/Pendidikan Anak Usia Dini (TK dan KB/PAUD) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, daftar BPJS Ketenagakerjaan setelah diberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, tujuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada para tenaga pengajar di lembaga TK dan KB/PAUD ini, bila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian pada mereka akan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja termasuk tenaga pengajar pada Lembaga TK dan KB/PAUD ini akan membuat kerja keras bebas cemas," ujarnya.

Widodo mengatakan, tujuan dari keikutsertaan para pengajar ke BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Dijelaskan, manfaat program JKK adalah memberi perlindungan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari berangkat kerja, kerja dan sampai pulang dari tempat kerja. Jika di saat-saat itu terjadi musibah, diberikan jaminan berupa pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu juga diberikan santunan pengganti upah selama tidak mampu bekerja, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Tidak hanya itu, juga ada beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua anak sejak masuk TK hingga di Perguruan Tinggi (PT).

Kemudian, manfaat program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, yang meliputi santunan kematian dan biaya pemakaman. 

"Apabila terjadi resiko kematian, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Widodo.

Dua anak peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp174 juta, jika kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Sedangkan manfaat program JHT, disebutkan, program ini sifatnya tabungan yang akan dikembalikan atau dapat diambil ketika peserta sudah tidak aktif bekerja.

Disampaikan pula, para kepala atau perwakilan dari TK dan KB/PAUD yang hadir di acara sosialisasi ini langsung daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Mereka langsung daftar, sebagaimana yang mereka sampaikan, disamping karena penting dan manfaatnya cukup besar, juga karena iurannya terjangkau," pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya