SUARA INDONESIA MALANG

BPJS Ketenagakerjaan Malang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan

Redaksi - 09 November 2023 | 08:11 - Dibaca 1.12k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Malang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Malang usai rakor terkait perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

MALANG, Suaraindonesia.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang pada Selasa (07/11/2023) kemarin menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk optimalisasi perlindungan jaminan sosial pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Rapat koordinasi ini dihadiri pejabat Dinas Tenaga Kerja, BAPPEDA, Bagian Kesra, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, DTPHP, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Peternakan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, yakni pekerja informal yang memiliki resiko tinggi seperti petani, nelayan, juru parkir, pekerja keagamaan dan lain sebagainya.

Perlindungan jaminan sosial bagi mereka yang tak mampu melindungi diri karena keterbatasan penghasilan ini berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang untuk iurannya menggunakan DBHCHT.

Program tersebut sangat penting bagi mereka. Program JKK memberikan perlindungan jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah.

Selain itu juga santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga di perguruan tinggi.

Sedangkan program JKM, memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Dua anak peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja ini juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. 

"Harapan kita melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Malang semakin baik dan mencegah kemiskinan ekstrim yang dapat terjadi apabila terjadi resiko dalam hal pekerjaan," pungkas Widodo. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya