MALANG - Upaya menekan kasus Covid-19 terus digencarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM.
PPKM sendiri, di Malang Raya tercatat sudah dilaksanakan sejak 11 Januari 2021.
Setelah berakhirnya PPKM Jilid I, kebijakan mengenai pembatasan jam malam diperpanjang pada PPKM Jilid II mulai 26 Januari - 7 Februari 2021.
Kabar terbarunya, pembatasan akan dilakukan lagi dengan pemberlakuan PPKM Mikro. Beberapa wilayah di Jawa timur harus tetap menerapkan jam malam. Daerah tersebut diantaranya Malang Raya, Surabaya Raya, dan Madiun Raya.
Untuk melancarkan kegiatan PPKM tersebut, tak tanggung-tanggung. Aparat keamanan diterjunkan langsung kelapangan untuk menertibkan pedagang yang nakal atau melanggar aturan PPKM.
Namun, dengan diberlakukannya jam malam ternyata membawa dampak yang kurang menyenangkan bagi para pedagang. Salah satunya yaitu pedagang yang berjualan di Rest Area Karangploso, Kabupaten Malang.
Banyak dari mereka mengaku, omset penjualan pedagang turun drastis setelah diberlakukannya PPKM.
"Saya biasanya bisa dapat Rp 600.000 satu harinya. Tapi setelah diberlakukannya PPKM, omset saya turun 50 persen menjadi Rp.300.000 saja," kata Fendik, Pedagang Cimol Rest Qrea Karangploso, Sabtu (13/02/2021).
Pria berusia 30 tahun itu menjelaskan, bahwa pengunjung biasanya ramai pada saat menjelang Isya. Namun karena ada pemberlakuan jam malam masyarakat kebanyakan malas untuk keluar rumah.
Fendik mengaku keberatan dengan adanya pemberlakuan PPKM ini karena membuatnya sepi pelanggan.
"Seharusnya cukup dengan mematuhi protokol kesehatan saja. Tidak perlu adanya PPKM menurut saya," ujarnya.
Selain Fendik, terdapat pedagang lain di Rest Area Karangploso yang memutuskan untuk berhenti berjualan untuk sementara. Ia adalah Andrean Maulana.
"Saya memutuskan tidak berjualan sejak 1 bulan lalu. Disini kalau PKL itu mulai buka habis ashar. Kalau saya buka mulai jam 5 sore. Nanti malah rugi kalau tidak habis, karena jam setengah 8 portal sudah ditutup," kata Andrean Maulana.
Pria berusia 21 tahun itu mengaku memilih melakukan pekerjaan lain dan libur sementara berjualan di Rest Area Karangploso sejak diberlakukannya PPKM.
Semenjak diberlakukannya PPKM, Andrean mengatakan tak ada potongan untuk harga sewa tempat ataupun mendapatkan bantuan usaha.
Sementara, Kepala Desa Donowarih, Sujoko mengatakan bahwa untuk sewa tempat di kawasan Rest Area ditargetkan sebesar Rp 20.000 per hari.
Adapun rinciannya yaitu Rp 10.000 untuk biaya sewa tempat, Rp 5.000 untuk air dan Rp 5.000 untuk kebersihan.
Sujoko mengakui, memang untuk bantuan kepada pedagang belum ada, namun pihak desa berusaha memaklumi apabila terdapat pedagang yang berpenghasilan kurang.
"Kami tidak memaksa, artinya ketika pedagang tersebut hanya mampu bayar Rp 5.000 akan kami terima. Apalagi musim hujan seperti ini," kata Sujoko.
Para pedagang berharap Pandemi Covid-19 segera usai, begitu pula dengan PPKM. Sehingga mereka dapat berdagang lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nuril Ayni (mg-103) |
Editor | : |
Komentar & Reaksi