SUARA INDONESIA MALANG

Modus Ritual Gentong Pengganda Uang, Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Asal Malang

Rudi Yuni - 13 February 2021 | 11:02 - Dibaca 3.55k kali
Peristiwa Daerah Modus Ritual Gentong Pengganda Uang, Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Asal Malang
Pers Rilis Penipuan Penggandaan Uang

TRENGGALEK - Komplotan penipu asal Malang yang beraksi di Trenggalek berhasil dibongkar. 

Modusnya, korban diantarkan kepada dukun di Malang dengan iming-iming bisa ritual menggandakan uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu pelaku dan menetapkan dua pelaku lain sebagai DPO. 

"Telah kita ungkap penipuan dengan modus penggandaan uang," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Sabtu (13/2/2021).

Disampaikan AKBP Doni, kejadian tersebut bermula pada Senin (14/12), korban didatangi JAN alias Glodok yang merupakan temannya.

Dirumah korban, JAN memberi tawaran untuk ikut ritual penggandaan uang yang berada di sebuah Petilasan Makam masuk wilayah Malang.

Korban akhirnya menerima tawaran tersebut, selanjutnya pada Senin (21/12) korban bersama sang suami diantar oleh JAN dan EDI menuju tempat ritual.

"Sampai di lokasi, korban di pertemukan dengan Mbah Di (MD)," ungkap Kapolres Trenggalek.

Disampaikan AKBP Doni, menurut pengakuan pelaku Mbah Di ini merupakan penjaga makam atau seorang dukun yang bisa menggandakan uang. 

Selanjutnya MD meminta uang kepada korban sebesar Rp 17 juta. Selang beberapa saat korban telah melakukan transfer uang sebanyak tiga kali sebanyak Rp 15 juta. 

Namun MD masih meminta syarat lain, yaitu sapi untuk tumbal tersebut harus dibelilan oleh MD sendiri. sehingga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 17 juta.

"Karena sebagai tanda jadi MD meminta uang muka sebesar Rp 2 juta, yang dibayar langsung oleh korban," ucapnya.

Dijelaskan AKBP Doni, pada Selasa (29/12), MD datang lagi ke rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Dimana uang Rp 2 juta sebagai kekurangan membeli sapi dan Rp 3 juta untuk membeli perlengkapan ritual termasuk gentong.

Namun setelah memenuhi apa yang disyaratkan, korban tidak kunjung mendapat apa yang dijanjian hingga merasa ditipu dan pada Selasa (9/2) korban melaporkan ke polisi.

Dari laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyeledikan dan pada Kamis (11/2) kemarin berhasil menangkap satu pelaku di wilayah Kabupaten Malang, sedangkan dua lainnya masih berstatus DPO.

"Dalam kasus ini pelaku akan diherat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun Penjara," tegasnya.

Untuk kasus ini masih kami kembangkan, sebab kemungkinan ada korban lain, apalagi dua yang diduga pelaku masih kami tetapkan sebagai DPO.

Perlu diketahui, dalam kasus penipuan penggandaan uang ini petugas mengamankan Hariyanto, warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan korban yakni Wiji Astuti warga Desa Tenggaren, Kecamatan Pule.

Kini polisi masih mendalami kasus ini, sebab dimungkinkan masih korban lain dan dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial MD dan EK warga Kabupaten Malang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya