SUARA INDONESIA MALANG

Polres Malang Bongkar Aksi Pemalsu Beras Subsidi Pemerintah Jadi Premium

Aditya Mahatva Yodha - 18 March 2024 | 20:03 - Dibaca 438 kali
Peristiwa Polres Malang Bongkar Aksi Pemalsu Beras Subsidi Pemerintah Jadi Premium
Polres Malang Tunjukkan Beras Subsidi Pemerintah yang dikemas Ulang menjadi Beras Premium di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani Ardirejo Kepanjen, Senin (18/3/2024) (foto: Suaraindonesia/ Aditya Mahatva Yodha)

SUARA INDONESIA, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar jaringan pemalsu beras di mana pelaku mengemas ulang beras subsidi pemerintah keluaran Bulog dikemas dalam kemasan premium. Kemudian beras dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang diamankan adalah perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka EH berhasil diamankan oleh Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras ‘Rizky Zain’ miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3/2024).

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi kemasan premium,” kata Kompol Imam Mustolih kepada suaraindonesia.co.id di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Ardirejo Kepanjen, Senin (18/3/2024).

Imam mengungkapkan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang. Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.  

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Re-packing pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi.

Menurut AKP Gandha Syah Hidayat, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah. Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi tersebut. Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan  konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliaran rupiah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya