SUARA INDONESIA, MALANG - Sebanyak 19.337 Warga di Kabupaten Malang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih nya pada gelaran pesta rakyat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Karena mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang terus berupaya untuk melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP- el ke sekolah, pesantren bagi siswa dan santri asal Kabupaten Malang yang sudah berumur 17 dan melalui program subuh keliling (suling) ke Desa- desa yang diinisiasi oleh Bupati Malang.
"Kami akan mengatasinya dengan melakukan perekaman di sekolah, pondok pesantren dan jemput bola di acara subuh keliling (suling) pak Bupati, " ujar Sirath Aziez, Rabu (6/12/2023).
Sirath menjelaskan dari total warga penduduk Kabupaten Malang yang wajib memiliki KTP adalah 2.070.701 warga. Sementara yang baru melakukan perekaman sebanyak 2.051.364 warga sehingga masih ada sekitar 19.337 warga yang belum melakukan perekaman KTP-El.
Terpisah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu tidak diperbolehkan memilih nantinya.
"Syarat untuk bisa masuk DPT adalah memiliki KTP-El," terangnya.
Jika nanti pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 warga Kabupaten Malang sudah memiliki KTP-el, tetapi belum masuk di DPT, Dia diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya dengan kategori Daftar pemilih khusus (DPK).
"Yang punya KTP- el tidak terdaftar di DPT Dia masuk di DPK dengan waktu yang diperbolehkan menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan pada jam 12.00-13.00 WIB, " pungkas Mahardika.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi