SUARA INDONESIA MALANG

Bawaslu Kabupaten Malang Sudah Tertibkan 3600 APK

Aditya Mahatva Yodha - 03 January 2024 | 20:01 - Dibaca 1.32k kali
Peristiwa Bawaslu Kabupaten Malang Sudah Tertibkan 3600 APK
Petugas Bawaslu melakukan penertiban APK caleg yang melanggar. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, Malang - Setidaknya ada sekitar 3600 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang selama masa kampanye. 

"Hingga hari ini, Bawaslu Kabupaten Malang terus melakukan pengawasan kegiatan kampanye, dan sampai akhir Desember 2023 telah ditertibkan 3600 APK," ungkap Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Rabu (3/1/2024). 

Ribuan APK yang ditertibkan itu diduga melanggar sehingga dilakukan penindakan. Hal Itu sesuai dengan hasil pengawasan sejak masa kampanye 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023.

"Pengawasan kami lakukan sejak awal masa kampanye 28 November lalu, " terang Pria asal Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Allam Amrullah menyebut pelanggaran APK yang banyak adalah terkait lokasi pemasangan dan metode pemasangan. Ribuan APK itu dipasang di lokasi yang dilarang. 

"Lokasi yang dilarang seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pelayanan kesehatan, dan sejumlah tempat lain yang dilarang, " urainya. 

Sementara, untuk pemasangan yang umum sering dilanggar, yaitu dipasang di tiang listrik dan tiang telepon serta dipaku di pohon.

Selain melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK, kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas juga terus dilakukan. 

" Pencegahan pelanggaran juga dilakukan, tetapi kalau sudah terjadi pelanggaran tegas akan dilakukan penindakan, " tandasnya. 

Kata dia, ada beberapa penanganan terkait dugaan kampanye tanpa pemberitahuan, kini sudah masuk dalam penanganan pelanggaran administrasi. 

" Peserta pemilu yang melanggar sudah ditegur oleh anggota kami di tingkat kecamatan, " pungkas Allam.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya