SUARA INDONESIA MALANG

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Respon Tuntutan AKMP Soal Omnibus Law

- 12 October 2020 | 15:10 - Dibaca 2.40k kali
Politik Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Respon Tuntutan AKMP Soal Omnibus Law
AKMP Audiensi dengan 4 Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Malang Soal Omnibus Law. (ist)

KABUPATEN MALANG - Atas adanya demo terkait Omnibus Law oleh Aliansi Kabupaten Malang Peduli (AKMP), Ketua Fraksi Partai NasDem Kabupaten Malang memberikan respon dan apresiasi.

"Kami tidak pernah menolak setiap aspirasi yang diajukan oleh masyarakat. Kami akan selalu hadir untuk mendengar apa yang di sampaikan masyarakat," tandas Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, ST.,M.Si, Senin (12/10/2020).

AKMP Sampaikan 12 Tuntutan

Seperti diketahui, Senin (12/10/2020) bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menerima audiensi dengan Aliansi Kabupaten Malang Peduli. 

Turut mengikuti audiensi yaitu 4 Ketua Fraksi (PDIP, NasDem, Gerindra, dan Partai Golkar).

Audiensi tersebut berhubungan dengan ditetapkannya UU Omnibus Law. Terdapat 12 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Kabupaten Malang Peduli. 

"Beberapa aspirasi telah disampaikan kepada Kami di DPRD Kabupaten Malang, mulai dari rekan-rekan SPSI, PMII, HMI dan hari ini AKMP terkait UU Omnibus Law yang ditetapkan 5 Oktober 2020 lalu," ujarnya.

Amarta Faza mengatakan beberapa aspirasi yang lalu, telah diteruskan dan disampaikan ke DPR RI, baik melalui fax, maupun secara langsung.

"Sebagai contoh, kami yang berasal dari Fraksi NasDem telah menyampaikan beberapa aspirasi tersebut kepada anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dari dapil Malang Raya yaitu Kresna Dewanata Phrosakh," ujar Pasha panggilan akrab Amarta Faza.

Mengapresiasi Aspirasi

Pasha menuturkan, pihaknya selalu mengapresiasi setiap aspirasi yang masuk sebagai perwujudan pasal 28 UUD 1945.

"Kami mengapresiasi setiap aspirasi yang mewakili suara masyarakat Kabupaten Malang yang disampaikan dengan cara-cara yang baik," bebernya.

Namun tentunya, pihaknya berharap bahwa penyampaian pendapat tersebut, dengan cara-cara yang baik dan menghindarkan dari tindakan-tindakan anarkis.

Pria yang juga Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Malang mengungkapkan, perlu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban demi keadaan yang kondusif bagi semua pihak.

"Terkait setiap penyampaian pendapat, saya meyakini bahwa perlu adanya keseimbangan antara hak untuk mengeluarkan pikiran yang tentunya memperoleh perlindungan hukum, dengan kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kesatuan bangsa," tutup Amarta Faza yang juga merupakan Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Malang itu. (had)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya