KABUPATEN MALANG - Tim Pemenangan Sanusi-Didik (SanDi) memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang yang telah menggelar Pilkada sesuai kaidah-kaidah demokrasi.
Selain kepada penyelenggara Pilkada, Tim SanDi juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang, Polres Malang Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang memiliki andil besar terciptanya kondusifitas, sehingga pilkada berjalan lancar selama proses tahapan Pilkada berlangsung.
"Apapun hasilnya, kami Tim SanDi sangat menghargai, tetap tandatangan menyetujui sahnya perolehan suara, karena ini merupakan bentuk kepercayaan atas mandat rakyat diberikan kepada siapa yang menurut masyarakat Kabupaten Malang layak menjadi pemimpin. Sekalipun kami tetap memiliki beberapa catatan selama proses berlangsung," ujar Abdul Qodir, Humas Tim Pemenangan SanDi, Jumat (18/12/2020).
Seperti diketahui, Pasangan nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) meraih suara terbanyak dalam hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Pasangan petahana tersebut meraup suara sebanyak 530.449 suara, atau sebesar 45,51 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono meraih 491.816 suara, atau sebesar 42,19 persen, dan pasangan nomor urut 3 Heri Cahyono dan Gunadi Handoko meraih suara 143.327 suara, atau 12,29 persen.
"Sebenarnya suara yang di peroleh SanDi diluar ekspekstasi Tim, karena sedari awal target Tim, SanDi mampu meraih perolehan suara diatas 60%, strategi sudah kami persiapkan secara matang, survey internal selalu kita lakukan secara berkala, hal itulah yang membuat kami optimis mampu mencapai target," ujar pria yang akrab disapa Cha Adeng itu.
Tapi faktanya, lanjut Adeng, berbanding terbalik dengan ekspektasi. Sebab menurutnya, suara SanDi di rusak oleh oknum-oknum politisi dengan praktek Money Politic dan juga Black Campaign.
Praktek pasar gelap itu juga lanjut Adeng, menyasar kantong-kantong basis dukungan SanDi, dan dampaknya sangat terasa. Perolehan suara Paslon SanDi menurun.
"Itulah catatan kami, tapi apapun hasilnya, sekali lagi saksi kami dari semua level tingkatan penyelenggara tetap tandatangan, karena kami melihat para penyelenggara sudah maksimal dan on the track dalam menjalankan tugas sebagaimana aturan hukum yang ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum Paslon Ladub sudah menyiapkan gugatan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang kepada MK. Diminta tanggapan soal hal tersebut, Adeng hanya menaggapi dengan santai sikap yang dilakukan oleh Tim Paslon Ladub tersebut.
"Kalaupun ada LO paslon lain yang mempermasalahkan proses rekapitulasi karena dianggapnya cacat prosedur, sehingga salah satu alasan yg bersangkutan tidak tandatangan, menurut saya si LO kurang cermat saja, karena yang bersangkutan merujuknya pada PKPU Nomor 3 Tahun 2020," pungkas Adeng.
Seharusnya, lanjut Adeng, yang dia jadikan rujukan PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Sebab menurutnya dasarnya jelas, karena ada asas hukum "Lex Specialis Derogat Legi Generali" adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Tapi sekalipun terdapat perbedaan tafsir hukum dengan kami, kami tetap menghargai sikap beliau yang tidak mau tandatangan, sebagaimana kami menghargai suasana batin kompetitor yang kalah tipis itu sedihnya gimana gitu," katanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : |
Komentar & Reaksi