KABUPATEN MALANG - Setelah ditutup pada malam tahun baru, destinasi wisata di Kabupaten Malang kembali dibuka mulai hari ini, Sabtu (02/01/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat disela-sela kunjungannya meninjau jembatan Jabung yang ambrol.
Terkait aturan, Disparbud Kabupaten Malang sarankan wisatawan baik dari luar maupun dalam Kabupaten Malang agar membawa surat hasil rapid test antibodi ataupun antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tidak ada kewajiban. Tapi lebih baik membawa hasil rapid test untuk menjaga keamanan di tempat wisata," ujar Made Arya Wedhantara.
Namun yang lebih utama lagi, sambung Made, alangkah lebih baik pengelola destinasi wisata menjalankan protokol kesehatan (prokes).
"Aturan protokol kesehatan yang sering digaungkan tetap harus diterapkan. Regulasi tersebut wajib dipatuhi pengelola objek wisata. Protokol kesehatan yang harus diterapkan di tempat wisata selama pandemi Covid-19 adalah 4M,” pungkas Made.
Kata Made, metode 4M yang ia maksud meliputi beberapa kegiatan. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terkait tidak diwajibkannya surat hasil rapid test oleh Pemkab Malang, pria asal Bali ini tetap mengimbau agar pengelola destinasi wisata yang akan menerapkan aturan persyaratan harus menyediakan alat rapid test.
"Antisipasinya ya harus menyiapkan alat. Kalau dirasa lokasinya perlu rapid, ya harus menyiapkan entah itu gratis atau beli, harus disiapkan," terangnya.
Made menegaskan, pengelola tidak boleh lepas tangan jika ada wisatawan yang mengalami gejala Covid-19. Alhasil, penyediaan ruang isolasi wajib diberikan.
"Jika memang ada yang mengarah ke Covid-19 harus segera dikoordinasikan. Jangan sampai tempat wisata di Kabupaten Malang justru menjadi klaster Covid-19,” tegas Made.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : |
Komentar & Reaksi