SUARA INDONESIA MALANG

Lakukan Perlawanan Eksekusi, Hendrono Tjipto Utomo Kembali Gugat Bank UOB dan 7 Terlawan Lainnya

Mohammad Sodiq - 24 November 2020 | 12:11 - Dibaca 2.96k kali
Kriminal Lakukan Perlawanan Eksekusi, Hendrono Tjipto Utomo Kembali Gugat Bank UOB dan 7 Terlawan Lainnya
Nasabah Bank UOB Malang, Hendrono Tjipto Utomo saat mengajukan gugatan di PN Kota Malang, Selasa (24/11/2020).

KOTA MALANG - Nasabah Bank UOB Malang Hendrono Tjipto Utomo, melakukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap 8 orang ke Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (24/11/2020).

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan nomor 23/Eks/2020/PN.Mlg.

"Saya menggugat berdasarkan tidak puas terhadap pelayanan Bank UOB Indonesia, sebagai debitur/nasabah dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan. Belum ada putusan pengadilan tapi rumah saya mau di eksekusi,” tuturnya.

Pengusaha properti itu menjelaskan, bahwa pelelangan yang dilakukan Bank UOB tidak sesuai prosedur perbankan.

“Prosedurnya kan, bank melakukan pengumuman lelang. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang,” jelasnya.

Hendrono mengaku sangat geram, sebab pihak Bank UOB Indonesia terkesan tertutup ketika pihaknya meminta data lelang di KPKNL.

"Kami tidak diberitahu secara resmi proses lelang tersebut, saya tahu siapa saja yang bermain diproses lelang. Saya merasa ada yang janggal sepertinya memang sudah sistematis dan terstruktur pasalnya harga objek yang kami jaminkan jika dijual di tahun 2020 mencapai nilai 20 Miliar, sedangkan dilelang hanya sekitar Rp 11 Milyar," ungkapnya.

Terakhir, Hendrono berharap gugatannya tersebut bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara Indonesia.

"Kami akan melawan sekuat tenaga untuk mengungkap tabir kebenaran," tutupnya.

Mendengar kasus seperti itu, Ketua Komunitas Pemuda Anti Korupsi, Ibra angkat bicara.

Ibra mengatakan pihaknya akan melayangkan surat laporan ke instansi penegak hukum khususnya ke Bareskrim Mabes Polri, Kajagung dan KPK.

"Saya melihat mafia-mafia tanah ini juga tak kalah lebih berbahaya dari kasus korupsi, ya dalam waktu dekat kita kirim surat secara langsung," pungkasnya ditemui terpisah.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Lelang KPKNL Kota Malang, Doni Rachman mengatakan soal pelelangan objek yang bersangkutan dengan Bank UOB Indonesia menurutnya telah sesuai prosedur.

"Walaupun tidak ada pemberitahuan kepada pihak debitur (Hendrono) untuk melakukan pelelangan ya sah saja, jika surat sudah lengkap ya sudah sesuai prosedur yang kita jalankan disini," ujar Doni beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, media ini telah melakukan konfirmasi terhadap pihak Bank UOB Cabang Malang. Di kantornya, media ini hanya bisa menemui Supervisor Bank UOB Cabang Malang, Monica. Ditanya soal perkara ini, Monica mengaku tidak tahu menahu.

"Mohon maaf ya soal kasus itu saya tidak paham, bukan kewenangan saya, pimpinan saya lagi diluar," pungkasnya.

Media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bank UOB Malang. Dihubungi terpisah via WhatsApp, Kepala Bank UOB Malang, Anie Kusuma, hanya mengatakan bahwa perkara tersebut bukan kewenangan Bank UOB Cabang Malang.

"Permasalahan ini kewenangan Kantor Pusat. Mohon maaf," jawabnya singkat.

Adapun 8 pihak tergugat atau terlawan yaitu Andre Sutjahya beralamat di Jalan Gardenia RB 2 RT/RW 05/03, Kelurahan Sukomanunggal Surabaya sebagai tergugat satu.

Hendra Thiemailattu beralamat di Apartemen VIA & VIU Ciputra world 3201 008/006 Gunungsari Surabaya sebagai tergugat dua.

KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Malang sebagai tergugat ketiga.

KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Pung's Zulkarnaen dan rekan di Jalan Kayun no 38-40 Surabaya sebagai tergugat empat.

BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Malang sebagai tergugat lima. PT Bank UOB Kota Malang selaku tergugat enam.

Notaris Anita Anggawidjaya,S.H beralamat di Jalan Gentengkali No 77 A Surabaya sebagai tergugat tujuh dan Notaris Paulus Oliver Yoesoep, S.H beralamat di Jalan Telomoyo no 5 Gading Kasri Kota Malang sebagai tergugat delapan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya