SUARA INDONESIA MALANG

Gugatan Tidak Diterima, Pengusaha Asal Malang Layangkan Gugatan Baru ke Bank UOB

Mohammad Sodiq - 19 January 2021 | 18:01 - Dibaca 5.04k kali
Kriminal Gugatan Tidak Diterima, Pengusaha Asal Malang Layangkan Gugatan Baru ke Bank UOB
Pengusaha Properti Asal Kota Malang Hendrono Tjipto Utomo. (Foto: Swandy Tambunan)

KOTA MALANG - Gugatan seorang pengusaha properti Hendrono Tjipto Utomo, perkara Cessie, tidak dapat diterima atau putusan NO (niet ontvankelijke verklaard).

Amar putusan itu dibacakan hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (19/01/2020).

Kuasa Hukum penggugat, Agus Salim, merasa janggal dengan putusan NO yang dibacakan hakim terhadap kasus yang menimpa kliennya.

"Keputusan hakim tersebut saya rasa sangat janggal sekali karena dalam putusan itu hakim menyebutkan beberapa nama baru yang mestinya itu tidak tercantum di dalam gugatan," ujar Agus Salim usai gelar sidang putusan.

Namun demikian, Advokat muda ini tetap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim. Demi keadilan, Agus Salim dan rekannya akan melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan baru.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan gugatan baru. Kami akan menggugat Notaris Cessie, KPKNL dan beberapa pihak yang terlibat tak terkecuali Bank UOB," pungkas Agus Salim.

Kuasa Hukum Penggugat, Teguh Sarimatua juga merasa janggal dengan keputusan hakim. Pertimbangan majelis hakim yang tak bisa ia terima adalah kurangnya para pihak yang mereka tarik sebagai tergugat.

Dalam hal itu adapun pihak yang harus digugat juga yakni Karyasa, Notaris Anita Angga Wijaya, KPKNL Malang dan Hendra sebagai pemenang lelang pada 23 September 2020 lalu.

"Klien kami sebagai pemilik obyek jaminan yang dijual oleh PT Bank OUB Indonesia secara cessie, tidak pernah diberi salinan Akta Cessie Nomor 43 yang di buat dihadapan Notaris Anita, sehingga tidak tahu jika Karyasa itu yang menjual kepada Andre, padahal dalam surat resminya Nomor 19/COL/2879, PT Bank UOB Indonesia menyatakan bahwa yang menjual adalah Amin Widjaja dan Paulus Ronald," ungkap Teguh Sarimatua.

Selain itu, hal yang tidak bisa diterima pengacara senior ini dari putusan majelis hakim ialah soal jenjang waktu antara pendaftaran gugatan dan pelaksanaan lelang yang begitu jauh.

"Lelang di KPKNL Malang dilaksanakan tanggal 23 September 2020 dengan pemenangnya Hendra, sedangkan gugatan kami masuk dan teregister pada Makamah Agung tanggal 15 April 2020, jadi tidak mungkin memasukan Hendra dan KPKNL sebagai pihak tergugat," tegas Teguh Sarimatua.

Diberitakan sebelumnya, Hendrono Tjipto Utomo menggugat PT Bank UOB Indonesia perkara membeli hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie).

Hendrono merasa kecewa dengan pelayanan PT Bank UOB Indonesia yang tidak memberikan haknya sebagai debitur.

Selain PT Bank UOB Indonesia, Hendrono juga menggugat pemegang hak tagih atas nama Andre Sutjahya sebagai tergugat kedua.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum tergugat 2, Emil Ma'aruf Wahyudi mengatakan sepakat dengan putusan hakim. Sebab, pihak yang bersangkutan dengan kasus ini juga harus digugat.

"Kalau menurut saya, putusan hakum itu sudah relevan. Kalau menggugat masalah Cessie dan perjanjian kredit itu semua harus digugat Selain itu juga, dia (penggugat) mempermasalahkan objek yang dilelang, harusnya kantor lelang juga ikut digugat," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Bank UOB Indonesia, Ernando Shipant mengatakan, kliennya saat menjalankan perjanjian soal Cessie sudah sesuai prosedur.

"Artinya terkait pelimpahan ke pihak lain sudah sesuai, dengan memberitahu terlebih dahulu kepada para penggugat. Setelah sudah ada pemberitahuan kan otomatis sudah ada pengalihan sesuai undang undang yang berlaku," pungkasnya.

Menurutnya, PT Bank UOB Indonesia tidak seharusnya digugat, sebab tidak ada urusannya dengan pihak tergugat.

"Harusnya Bank UOB tidak di ikutkan dan tidak ada urusan ke pihak tergugat. Tapi gapapa kita jawab, kita sudah berikan tanggapan," paparnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya