KOTA MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditutup sementara terhitung mulai hari ini hingga 18 Desember 2020 mendatang. Penutupan itu menyusul adanya 3 pegawai Kantor Imigrasi Malang positif Covid-19.
"Sementara waktu dilakukan penghentian pelayanan untuk sterilisasi kantor," ujar Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Ramdhani, adapun pegawai yang positif Covid-19 sehari-harinya bertugas sebagai pegawai tata usaha.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya," katanya.
Oleh karena itu, demi menghentikan penyebaran virus Covid-19, Ramdhani memutuskan untuk menghentikan pelayanan untuk sementara waktu dan melakukan sterilisasi kantor berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan satgas covid dalam hal penanggulangannya.
"Untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada tanggal 15-18 Desember 2020, akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka," beber Ramdhani.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : |
Komentar & Reaksi