SUARA INDONESIA MALANG

Perumahan Tak Berizin di Kabupaten Malang, JSI: Kasatpol PP Wajib Beri Pengarahan, Ngeyel Gebuk!

Mohammad Sodiq - 19 January 2021 | 10:01 - Dibaca 1.71k kali
Pemerintahan Perumahan Tak Berizin di Kabupaten Malang, JSI: Kasatpol PP Wajib Beri Pengarahan, Ngeyel Gebuk!
Presiden Direktur JSI (Jaringan Satu Indonesia), Abdul Qodir saat diwawancarai awak media, sebelum masa pandemi. (Ist)

KABUPATEN MALANG - Jaringan Satu Indonesia (JSI) kritisi menjamurnya perumahan tidak berizin di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Dau.

"Kami minta Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk sidak ke lapangan melakukan penertiban utamanya soal perizinan," ujar Abdul Qodir, Presiden Direktur JSI, Selasa (19/01/2020).

Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan ke dinas terkait dan menemukan beberapa indikasi khususnya di Kecamatan Dau sejumlah pengembang tidak memiliki izin membuat permukiman baru.

"Saya sudah cek ke beberapa dinas terkait (Pengairan dan Cipta Karya), beberapa perumahan di wilayah Dau ternyata tidak memiliki izin," paparnya.

Pria yang akrab disapa Cha Adeng itu mendesak agar Satpol PP segera bertindak cepat dan tanggap, dengan mengundang pengembang nakal tersebut untuk dilakukan pembinaan.

"Panggil dong para pengembang itu untuk diberikan pembinaan, kalau masih tidak menghiraukan, jangan ragu gebuk dengan sanksi, sebagaimana aturan perda, karena jika dibiarkan sudah pasti merugikan masyarakat sebagai customer," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Bupati Malang. Bahkan, lanjut Adeng, Bupati Malang sering menyampaikan bahwa dalam pemerintahannya mengedepankan pelayanan kemudahan perijinan dan gratis.

"Kasatpol PP wajib hukumnya menjalankan visi-misi bupati, ini segera karena faktanya dilapangan masih banyak saja pengembang nakal yang enggan mengurus izin tersebut," ujar Adeng.

"Saya mencurigai pengembang tersebut dalam menjalankan bisnisnya tidak memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. Jangan sampai bupatinya sudah melaju 100km/jam, sementara rombongan dibelakangnya masih saja 30km/jam," tambah Politisi PDI Perjuangan itu.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang melakukan serah terima tanah dan administrasi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari sebanyak 14 pengembang perumahan bertempat di Ruang Anusapati, Kantor Bupati Malang, Rabu (18/11/2020) lalu.

Total luas tanah yang diserahkan dari 14 pengembang ke pemerintah ini seluas 318.500 meter persegi. Harapannya, langkah ini juga dilakukan oleh para pengembang lainnya yang tercatat seluruhnya berjumlah 571 pengembang yang ada di Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan ini juga hadir ikut menyaksikan proses serah terima PSU tersebut adalah Kakanwil VI KPK dan Satgas VI KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya memberikan peringatan kepada para pengembang perumahan yang ada di wilayah Malang Raya, agar mengikuti aturan hukum yang ada, terutama menyangkut pemenuhan PSU, sebab menurut  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan, ada potensi tindak pidana korupsi jika pengembang tidak memenuhi aturan hukum dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. 

Diketahui bersama, melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.

Dikatakan Lili, Korsupgah dan kordinator wilayah secara terus menerus untuk melakukan pengawasan. Selain itu juga melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya