SUARA INDONESIA MALANG

Dua Tahun Perubahan Status Tata Ruang Tanpa Kepastian, Desa Mulyoagung Butuh Bangun Pemukiman Baru

Damanhury Jab - 09 April 2021 | 11:04 - Dibaca 3.71k kali
Pemerintahan Dua Tahun Perubahan Status Tata Ruang Tanpa Kepastian, Desa Mulyoagung Butuh Bangun Pemukiman Baru
Kepala Desa Mulyoagung Suheri. (Foto: Damanhury Jab)

MALANG - Dua tahun sudah pengajuan perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan oleh Pemerintah Desa Mulyoagung Kecamatan Dau kepada Pemerintah Kabupaten Malang masih mebisu tanpa kepastian.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mulyoagung, Suheri ketika ditemui awak media ini di ruangan kerjanya, Jumat (09/04/2021).

Suheri menyampaikan bahwa Desa Mulyoagung lewat kepala desa sebelumnya sempat mengajukan perubahan tata ruang dari lahan hijau menjadi lahan kuning. 

"Kemudian masuk di periode saya sebagai kepala desa, saya juga sudah mengajukan kepada Bupati Malang dan Sekda Kabupaten Malang untuk perubahan status lahan. Dari lahan hijau menjadi lahan kuning," kata Suheri.

Menurut Suheri, perubahan status lahan ini sangat berpengaruh terhadap perluasan lahan pemukiman bagi masyarakat Desa Mulyoagung yang terus meningkat jumlahnya, serta cukup strategis untuk pengembangan usaha.

"Ditinjau dari letak starategis lahan, Mulyoagung sudah tidak efektif lagi jika tetap menjadi lahan hijau karena dari debit air hingga produktifitas tanahnya semakin menurun. Kita perlu bertransformasi dengan pengubahan status tata ruang dari lahan hijau untuk pemukiman dan cukup berpotensi sebagai kawasan wisata desa," ungkapnya.

Orang nomor satu di Desa Mulyoagung ini juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Malang dapat memahami kondisi wilayahnya yang saat ini terhimpit oleh dua kota maju yakni Kota Malang dan Kota Batu.

"Jumlah warga Desa Mulyoagung sendiri saat ini sudah 16.000 jiwa dan kondisi ini sudah sangat mendesak, maka kami berharap agar perubahan status yang sudah kami ajukan dapat segera di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Malang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Alam (PUSDA) Kabupaten Malang.

"Jika proses penerbitan alih fungsi lahan dari lahan hijau menjadi lahan kuning maka harus melalui PUSDA kami menunggu berita acara dari PUSDA. Saat ini, berdasarkan data kami belum ada berkas pengajuan alih fungsi lahan di kawasan Desa Mulyoagung," terang Subur Hutagalung.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Damanhury Jab
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya