MALANG - Masa jabatan Prof. Abdul Haris sebagai Rektor UIN Maliki Malang akan berakhir pada 28 Juli 2021 mendatang.
Dimulai pada 10-28 Maret 2021, proses penjaringan bakal calon rektor telah dibuka untuk umum. Untuk persyaratan bakal calon setidaknya ada 19 point yang mesti dipenuhi sebelum mencalonkan diri.
Syarat-syarat tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Malang Dr.H. Badruddin, M.HI saat launching pembukaan di Lobby Rektorat UIN Malang, Rabu (10/03/2021).
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi para pendaftar diantaranya mencakup persyaratan umum, persyaratan khusus dan persyaratan tambahan. Untuk jelasnya panitia menyediakan website khusus yang berisi informasi terkait penjaringan calon rektor di panjar.uin-malang.ac.id," jelas Badruddin.
Sementara, Ketua Senat UIN Malang Prof. Muhtadi Ridwan menjelaskan mekanisme pelaksanaan penjaringan calon rektor. Segala yang berkaitan dengan proses penjaringan calon Rektor UIN Malang itu diserahkan langsung kepada panita.
"Kemudian jika lolos dari semua persyaratan, berkas akan disetorkan kepada rektor dan selanjutnya diberikan kepada Senat yang dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sudah selesai proses pemberian pertimbangan kualitatif," ujarnya.
Melihat Guru Besar di UIN Malang sudah cukup banyak, panitia memberikan peluang kepada mereka yang sekiranya terdapat sekitar 15 Guru Besar yang masuk dalam kriteria pencalonan Rektor UIN Malang.
“Tidak kami pungkiri pun, UIN Malang tetap membuka peluang dari luar entah itu dari PTKIN atau PTU diluar sana," jelas Prof. Muhtadi Ridwan.
Ia juga mengajak seluruh yang terlibat untuk tetap menjaga kondisifitas di momen penjaringan calon rektor.
“Pergantian pemimpin dalam sebuah organisasi adalah siklus yang wajar dan biasa, jadi tidak perlu diributkan," harapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hasmilasari (mg-102) |
Editor | : |
Komentar & Reaksi