SUARA INDONESIA MALANG

Kelompok Cipayung Plus Desak Kapolresta Malang Kota Lepaskan 129 Demonstran

- 09 October 2020 | 12:10 - Dibaca 2.90k kali
Komunitas Kelompok Cipayung Plus Desak Kapolresta Malang Kota Lepaskan 129 Demonstran
Demonstran tolak omnibus law di Gedung DPRD Kota Malang ditahan di Polresta Malang Kota. (Ist)

KOTA MALANG - Kelompok Cipayung Plus Kota Malang mengeluarkan penyataan sikap terkait aksi yang terjadi di depan Kantor DPRD kota Malang pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir chaos.

Kelompok organisasi mahasiswa yang terdiri atas PMII, HMI, GMNI, IMM, dan KAMMI itu menegaskan bahwa biang dari kerusuhan demo omnibus law di Gedung DPRD Kota Malang adalah bukan dari kelompoknya.

"Aksi chaos yang terjadi kemarin diluar dari rencana aksi yang sudah direncanakan oleh kawan-kawan Cipayung," pungkas Sutriyadi, Ketua HMI Malang, Jumat (09/10/2020).

Yadi, sapaan akrabnya, memastikan kejadian-kejadian anarkis tersebut bukan berasal dari massa aksi kelompoknya.

"Justru massa aksi kami yang tidak bersalah ditangkap oleh aparat kepolisian, hal ini yang akan kami perjuangkan. Kami berkomitmen untuk mengeluarkan kawan-kawan aktivis yang tidak bersalah melakukan tindakan-tindakan anarkis untuk segera dibebaskan oleh pihak kepolisian," pungkas Yadi.

Berikut 6 poin pernyataan sikap Aliansi Kelompok Cipayung Plus Kota Malang: 

1. Aliansi Cipayung Plus Kota Malang sangat menyayangkan terjadinya chaos dalam aksi gerakan aliansi menolak omnibus law. Kami menilai chaos tersebut adalah bentuk dari kegagalan pihak aparat yang tidak bisa melindungi hak konstitusi massa aksi dan memfasilitasi aspirasi teman-teman gerakan mahasiswa dan aliansi gerakan buruh untuk menolak UU omnibus law.

2. Aliansi Cipayung Plus Kota Malang mempertanyakan landasan dan bukti penangkapan yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian Kota Malang. Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolres Kota Malang terkait penangkapan aktivis yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak pandang bulu dan cenderung asal tangkap. Kami menuntut kepada Kapolres Kota Malang Leo Simarmata untuk membebaskan 129 orang yang ditangkap tanpa tuduhan yang jelas.

3. Aliansi Cipayung Kota Malang meminta pertanggungjawaban Kapolres Kota Malang terhadap aksi pemukulan yang dilakukan terhadap aktivis mahasiswa. Kami beranggapan bahwa hal tersebut sudah melanggar Pasal 24, Perkapolri No. 9 Tahun 2008 bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan pengejaran pelaku dan melakukan penangkapan dengan kasar dengan menganiaya dan memukul peserta aksi.

4. Aliansi Cipayung Plus Kota Malang menuntut kepada aparat kepolisian Kota Malang maksimal sampai dengan hari Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 14:00 WIB untuk membebaskan kawan-kawan aktivis mahasiswa yang ditahan oleh pihak kepolisian. Apabila sampai dengan pukul 14:00 WIB kawan-kawan aktivis mahasiswa tidak dibebaskan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa karena sudah melebihi jangka waktu penyelidikan 1x24 jam.

5. Aliansi Cipayung Plus Kota Malang menyatakan tindakan aparat kepolisian Kota Malang yang melakukan penyelidikan terhadap 129 orang bertentangan dengan hukum. Ketentuan dalam hukum acara penyelidikan menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum. Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

6. Aliansi Cipayung Plus Kota Malang menyatakan bahwa gerakan serentak yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020 adalah sebuah gerakan awal. Akan ada aksi susulan untuk bersama-sama memperjuangkan poin-poin tuntutan kawan-kawan Cipayung untuk menyampaikan penolakan dan menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya