SUARA INDONESIA MALANG

KPU Kota Batu Umumkan Finalisasi Susunan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024

Pungky Ansiska - 14 March 2023 | 16:03 - Dibaca 1.41k kali
Politik KPU Kota Batu Umumkan Finalisasi Susunan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024
Capt foto : Sosialisasi KPU Kota Batu terkait Dapil dan Alokasi Kursi Untuk Pemilu 2024 di Kota Batu, Selasa (14/3/2023). (Dok: Istimewa)

Kota Batu - Finalisasi susunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilu 2024 di Kota Batu resmi diumumkan oleh KPU Kota Batu. Pengumuman dilakukan melalui sosialisasi yang digelar di hotel agrowisata pada Selasa (14/3/2023).

Adapun jumlah yang ditetapkan, yaitu ada 4 Dapil dari 611 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Diantaranya Kecamatan Batu ditetapkan sebagai Dapil 1 dan 2, Kecamatan Bumiaji sebagai Dapil 3 dan Kecamatan Junrejo sebagai Dapil 4. 

Sementara, untuk alokasi kursi DPRD Kota Batu ditetapkan sebanyak 30 kursi. Dari jumlah itu ditentukan bahwa, 7 kursi di Dapil 1, 2, dan 4, serta 9 kursi di Dapil 3. Keputusan final ini diharap menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan hasil ketetapan ini mengacu pada hasil keputusan KPU RI, dimana Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.

''Kami harap semua perwakilan dari partai politik bisa memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,'' tegas Mardiono.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Erfanudin menambahkan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum dapat ditentukan karena perlu penyesuaian data dari Pantarlih yang hingga saat ini masih bekerja. 

''Prosesnya masih panjang sampai 2024. Karena dalam proses coklit ini juga masih banyak kendala. Misalnya seperti masyarakat belum memperbaharui data administratifnya karena ada yang meninggal atau pecah KK,'' terangnya.

Terkait hal ini, pihaknya berharap partisipasi aktif dari pihak Dispendukcapil agar tidak sampai terjadi pemilih ganda. Pantarlih saat ini, kata dia, juga tengah melakukan restrukturisasi antar TPS. 

''Karena dari jumlah TPS yang sekarang tinggal 611 itu sulitnya luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih,'' ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Pungky Ansiska
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya