SUARA INDONESIA MALANG

Perkara Cessie, Warga Kota Malang Gugat PT Bank UOB Indonesia

Mohammad Sodiq - 13 November 2020 | 21:11 - Dibaca 3.45k kali
Kriminal Perkara Cessie, Warga Kota Malang Gugat PT Bank UOB Indonesia
(kiri) Nasabah Bank UOB Malang, Hendrono Tjipto Utomo saat ditemui dirumahnya.

KOTA MALANG - Seorang warga Kota Malang menggugat PT Bank UOB Indonesia ke Pengadilan Negeri Malang. Ialah Hendrono Tjipto Utomo, pengusaha properti yang sudah menjadi nasabah Bank UOB Indonesia kurang lebih 14 tahun lamanya.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 83/Pdt.G/2020/PN Mlg.

Melalui kuasa hukumnya Teguh Sarimatua dan Agus Salim, Hendrono menggugat Bank UOB Indonesia perkara membeli hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie). 

Singkat cerita, 2018 lalu, ia meminjam uang sebesar 9 Miliar kepada Bank UOB. Tak sanggup membayar, hutangnya tersebut tiba-tiba dialahkan kepada orang lain yang mengaku telah membeli hak tagih.

Lantas, Hendrono kaget ketika mendapati seseorang menagih hutangnya justru bukan dari pihak Bank UOB Indonesia.

"Padahal saya tidak pernah menyetujui hutang saya dialihkan kepada orang lain dan saya benar-benar tidak mengetahuinya. Pihak Bank UOB juga tidak pernah koordinasi dengan saya soal Cessie ini," ujar Hendrono beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam perjanjian kredit dengan Bank UOB, dirinya memberikan jaminan atau agunan sebidang tanah beserta bangunan berupa SHM no.11 dengan luas tanah 997 M2.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 75, Kota Malang dan telah terpasang Hak Tanggungan atas nama PT Bank UOB Indonesia.

Hendrono merasa kecewa, seperti yang diketahuinya, pihak Bank UOB melelang rumahnya dengan harga murah.

Padahal, menurutnya tanah dan bangunan atau rumah miliknya tersebut bisa ditafsir senilai 20 Milyar.

Hendrono berharap agar obyek tersebut di lelang melalui KPKNL Malang sesuai prosedur, agar mendapatkan harga tertinggi.

Sebab, pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 6 dan pasal 20 Undang-undang Hak Tanggungan, jika agunan telah terpasang Hak Tanggungan, maka apabila debitur cidera janji/wanprestasi maka dijual melalui pelelangan umum.

"Proses pelelangan ini juga saya tidak diberitahu, saya kaget sertifikat rumah saya sudah berganti nama kepada orang lain, seperti ada unsur kesengajaan agar saya melepas rumah ini," pungkasnya.

Hendrono merasa kejadian ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dari pihak Bank UOB kepadanya. 

Ia berharap mendapatkan keadilan, agar hak-haknya sebagai nasabah dan sebagai warga Negara Indonesia dilindungi melalui proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Malang. 

"Saya hanya berharap proses lelang harus dijalankan sesuai prosedur, semoga tidak ada lagi korban praktek kesewenang-wenagan dari pihak Bank UOB," ujar Hendrono.

Menurut Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Mohammad Isrok, jika nasabah atau debitur tidak bisa membayar hutang atau wanprestasi, pihak bank tidak dibenarkan melakukan Cessie apabila tanpa izin dan sepengetahuan nasabah.

"Kalau setahu saya Cessie itu pengalihan piutang atas nama. Prinsip dasarnya adalah hubungan kontraktual diantara pihak yang terkait, dalam hal ini kreditur lama, kreditur baru dan debitur. Jadi, jika salah satu pihak tersebut tidak memberikan persetujuan, maka pihak tersebut tidak terikat pada cessie tersebut," pungkas Isrok.

Sementara, media ini, berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak Bank UOB Cabang Malang. Di kantornya, media ini hanya bisa menemui Supervisor Bank UOB cabang Malang, Monica. Ditanya soal perkara ini, Monica mengaku tidak tahu menahu.

"Mohon maaf ya soal kasus itu saya tidak paham, bukan kewenangan saya, pimpinan saya lagi diluar," pungkasnya.

Media ini tetap berusaha melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bank UOB Malang. Dihubungi terpisah via WhatsApp, Kepala Bank UOB Malang, Anie Kusuma, hanya mengatakan bahwa perkara tersebut bukan kewenangan Bank UOB Cabang Malang.

"Permasalahan ini kewenangan Kantor Pusat. Mohon maaf," jawabnya singkat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya